Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Law No. 21 of 2007 on Eradication of Human Trafficking)

Primary tabs

This law criminalizes the act of human trafficking and sets out minimum and maximum sentencing standards (up to 15 years) for its various permutations, such as in assisting or abetting such a crime. It also states that Indonesia will cooperate with regional and international authorities in order to thwart any actions relating to human trafficking and sexual exploitation.

Peraturan ini mengkriminalisasikan tindak pidana perdagangan orang dan menetapkan standar hukuman minimum dan maksimum (maksimal 15 tahun) untuk berbagai bentuknya, seperti dalam membantu dan bersengkongkol tindak pidana tersebut. Peraturan juga menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan otoritas regional dan internasional untuk menggagalkan setiap tindakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Year 

2007

Avon Center work product